Salin Artikel

Tak Bisa Memilih, Seorang Warga Lapor ke Bawaslu

Kekesalan itu dilaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

"Benar, tadi pagi sekitar pukul 11.00 ada seorang warga berinisial F melapor ke Bawaslu karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jawab Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan pada Wartawan, Jumat (29/6/2018).

Dia menuturkan, F merasa dirugikan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS tempat ia memilih yakni di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Yang bersangkutan tidak senang dengan keputusan KPPS yang tidak mengizinkan untuk ikut memilih," ujar Rusidi.

Berdasarkan surat yang diberikan F kepada Bawaslu Riau, berkas C2-KWK (catatan kejadian khusus) yang dikeluarkan KPPS TPS Pematang Kapau menyatakan, F tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena KTP yang dibawa F, KTP Pelalawan.

"Yang bersangkutan tidak terdaftar pada DPT (daftar pemilih tetap) serta tidak memiliki form 5A atau pemilih pindah," jelas Rusidi.

Masih menurut F dirinya sudah menyerahkan identitas dan tempat domisili pada ketua RW saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menggelar pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Ketika pembagian undangan pemilih C6, F telah menanyakan kepada RW bahwa yang bersangkutan belum menerima undangan C6. Jawaban dari RW, kemungkinan undangan untuk F tercecer," kata Rusidi.

Pada 25 Juni 2018 malam, F berangkat ke alamat tinggal sebelumnya di Pelalawan, untuk menanyakan perihal undangan C6 kepada tetangganya. Namun undangan untuknya juga tidak ada.

Keesokan harinya, Selasa (26/6/2018), salah satu warga memberikan undangan kepada F, namun dengan nama berbeda.

"Mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar, F kembali ke Pekanbaru. Sekitar jam 10.00 tanggal 27 Juni 2018, F datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," katanya.

"Setelah dilakukan pengecekan di DPT oleh panitia KPPS, disampaikan bahwa F tidak terdaftar dalam DPT. Kemudian di minta untuk datang kembali setelah jam 12.00 WIB sebelum waktu pencoblosan habis pukul 13.00 WIB," sebut Rusidi.

Namun, F tidak terima dengan saran yang diberikan. F meminta surat atau berkas untuk bukti autentik bahwa dirinya tidak diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS TPS untuk dilaporkan ke Bawaslu Riau.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/29/21152191/tak-bisa-memilih-seorang-warga-lapor-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke