Salin Artikel

Polisi Tembak Begal Spesialis GOR dan Stadion di Karawang

Roni yang merupakan warga Kampung Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, saat hendak ditangkap di rumah kontrakannya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Untuk mencegah Roni kabur, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur.

"Yang bersangkutan (Roni) kami terpaksa kami lakukan tindakan tegas berupa tembakan satu kali di bagian kaki. Sebelumnya, kami juga sudah memberikan tembakan peringatan," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat ekspose kasus tersebut, Senin (25/6/2018).

Sementara dua rekan Roni lainnya dibekuk tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. Dua rekan Roni yakni Rudiyana alias Ewe (27), merupakan warga Kampung Guro 2, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Rekan lainnya yakni Damin alias Babon, merupakan warga Kampung Puloderak, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. 

"Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, misalnya satu unit sepeda motor warna hitam putih, enam unit handphone,  dan satu unit kamera DSLR," katanya.

Slamet mengatakan, Roni merupakan residivis untuk kasus yang sama dan divonis dua tahun penjara. Komplotan ini biasa menjual hasil kejahatan dengan sistem COD, yang dipasarkan melalui jejaring sosial Facebook.

"Ia baru keluar dari Lapas Kelas II A Karawang April 2018 lalu. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, selama kurun waktu dua bulan Roni dan komplotannya sudah beraksi di 18 TKP (tempat kejadian perkara)," tambah Slamet.

Terakhir, mereka (Roni dan Rudiyana) beraksi di Gor Panatayudha pada Senin (18/6/2018) dan berhasil merampas satu buah kamera DSLR, satu buah handphone, dan satu gadget lainnya. "Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000," imbuhnya.

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain. "Kami juga melakukan pengembangan TKP lain untuk aksi curas yang telah dilakukan para tersangka," tuturnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

https://regional.kompas.com/read/2018/06/25/16053121/polisi-tembak-begal-spesialis-gor-dan-stadion-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke