Salin Artikel

Warga Yogyakarta Diimbau Tak Terbangkan Balon Udara

Imbauan ini disampaikan menyusul temuan laporan gangguan oleh keberadaan balon udara yang disampaikan pilot sejak Kamis (14/6/2018).

"Ada 14 laporan gangguan balon udara yang dilaporkan oleh pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta," kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi melalui keterangan tertulis, Minggu (17/6/2018) pagi.

Wilayah ruang udara yang dimaksud adalah kawasan seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap. Balon udara yang dilaporkan memiliki ketinggian bervariasi, mulai dari 4.000 sampai 25.000 kaki di atas permukaan laut.

Bahkan, ada dua balon udara yang diterbangkan oleh warga di dekat Bandara Adisutjipto, kemarin.

Faik mengingatkan, balon udara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana pasal 421 ayat (2) menyatakan setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mengingat bandara salah satu area yang masuk ke dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan, kami senantiasa bekerja sama dengan seluruh pihak seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, TNI, maskapai penerbangan dalam melakukan pengawasan balon udara di kawasan bandara," tutur Faik.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/17/08402861/warga-yogyakarta-diimbau-tak-terbangkan-balon-udara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke