Salin Artikel

ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bersiap Sanksi Menanti

“Kendaraan dinas seyogyanya hanya untuk kegiatan-kegaiatan kedinasan. Sama seperti tahun lalu, tidak boleh di gunakan selama cuti Lebaran,” kata Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin, Selasa (12/6/2018).

Untuk sementara, Nur Arifin belum menginstruksikan kapan kendaraan dinas harus dikandangkan.

Namun pejabat dan ASN di Trenggalek tentunya memiliki kesadaran tinggi sehingga tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. 

“Kalaupun ada yang menggunakan mobil dinas, saya minta keterangan tertulis untuk bisa dilaporkan ke kami," ungkap Nur.

"Kita juga harus melakukan audit, posisi sebelum dan posisi sesudah besok seperti apa, dan dilarang sekali menggunakan operasional kantor," tambahnya.

Selain itu, Nur Arifin mengaku tidak akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai perlakuan hari raya tahun ini. 

“Saya tidak mengeluarkan kebijakan baru, mengikuti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Muhammad Nur Arifin.

Sedangkan untuk menjaga keamanan selama cuti Lebaran, mobil-mobil dinas Pemkab Trenggalek akan dijaga pula oleh polisi. 

“Saya sudah berbicara bersama kapolres, karna polres itu 24 jam, hingga nanti pasca-lebaran beliau masih siaga di Mapolres. Maka mobil-mobil dinas yang sekiranya tidak dipakai, Polres siap membantu menjaga keamanannya,” tuturnya.

“Saya akan mencontohkan selama musim cuti tidak menggunakan mobil dinas sama sekali. Dan kami akan memberi teguran bahkan sanksi, jika tidak bisa menjaga amanah yang kami berikan,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/06/12/12165251/asn-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik-bersiap-sanksi-menanti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke