Salin Artikel

Diduga Tak Netral, Pjs Wali Kota Pangkal Pinang Direkomendasikan Diberi Sanksi

Surat rekomendasi berupa sanksi administratif disampaikan panwaslu melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Dugaan tidak netral dalam pilkada bermula dari kehadiran calon wali kota nomor urut dua Saparuddin pada acara Badan Amil Zakat Daerah dua pekan lalu,” kata Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Novrian seusai penyerahan surat di kantor gubernur, Senin (4/6/2018).

Dia mengungkapkan, panwaslu menemukan dugaan pelanggaran karena kontestan pilkada diundang menggunakan surat resmi dari pemerintah kota.

“Atas temuan pelanggaran, panwaslu telah meminta keterangan dari pemerintah kota, maupun calon wali kota hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi pemberian sanksi,” ujarnya.

Dengan dilayangkannya surat rekomendasi, panwaslu berharap gubernur mengambil langkah tegas, tidak hanya bagi pjs wali kota, tetapi juga pejabat terkait dalam pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Asyraf Suryadin menilai, telah terjadi miskomunikasi antara panitia penyebar undangan yang menyebabkan hadirnya salah satu kandidat wali kota.

“Ada beberapa undangan yang memang resmi dari pemkot, tapi isinya masih kosong dan diserahkan panitia untuk mengisi dengan tokoh masyarakat. Belakangan memang nama salah satu kandidat ikut terundang,” jelas Asyraf.

Asyraf mengaku telah memberi penjelasan langsung terkait dugaan kesalahan teknis panitia di kantor Panwaslu Pangkal Pinang.

“Kalau pun nanti ada tindakan dari gubernur saya siap. Ini pastinya tidak disengaja,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/04/21125801/diduga-tak-netral-pjs-wali-kota-pangkal-pinang-direkomendasikan-diberi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke