Salin Artikel

Disdukcapil Nunukan Pastikan Layanan Cetak E-KTP Kembali Normal

Hal ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut sanksi pemblokiran jaringan setelah Bupati Nunukan menuruti saran Kemendagri perihal mutasi pegawai. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Iwan Kurniawan mengatakan, sejumlah layanan administrasi kependudukan yang mandeg bisa kembali dilaksanakan.

"Sudah dibuka (jaringan komunikasi dan data) dan berjalan normal. Kami dapat memfasilitasi layanan yang selama ini terhenti,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. 

Menurut dia, pencabutan pemblokiran jaringan komunikasi dan data Disdukcapil Nunukan langsung dilakukan setelah Bupati Nunukan melaksanakan surat peringatan Mendagri.

Yakni, untuk kembali menempatkan Umboro Hadisusino kembali menempati posisi sekretaris Disdukcapil Nunukan.

“Jarkomdat Nunukan sudah up kembali. Kami sudah kontak Kadis-nya untuk dihidupkan,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri memutus jaringan komunikasi data Disdukcapil Kabupaten Nunukan karena Bupati Nunukan tidak mengindahkan surat peringatan pertama terkait pelaksanaan mutasi Sekretaris Disdukcapill yang melanggar Pasal 83 a UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Akibat pemutusan jaringan komunikasi data tersebut, ribuan warga di wilayah perbatasan Nunukan kesulitan melakukan pencetakan e- KTP selama dua pekan. Banyak warga juga kesulitan mendapatkan surat keterangan KTP (Suket KTP). 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/14434661/disdukcapil-nunukan-pastikan-layanan-cetak-e-ktp-kembali-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke