Salin Artikel

Oknum Guru SD Gelapkan 10 Mobil, Ditangkap Sepulang Dinas

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka berinisial EW tersebut ditangkap di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sepulang berdinas pada pekan ini.

Tersangka tercatat sebagai warga di Perumahan Kaplingan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Blora.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara pinjam pakai atau gadai. Tersangka meminjam mobil kepada para korban, lalu mobil tersebut digadaikan kepada orang lain senilai Rp 25 juta - Rp 35 Juta. Rata - rata mobil yang digadaikan adalah mobil rental dan mobil milik teman-temannya," kata Heri kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

Menurut Heri, saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolres Blora untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan tersangka. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Blora dalam tiga bulan setelah beberapa orang melapor telah menjadi korban penggelapan tersangka.

"Sementara ada 10 mobil yang digelapkan tersangka. Kami masih dalami. Tersangka yang bekerja sebagai Guru SD di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan? sempat menghilang. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau tertipu diharapkan untuk segera melapor," lanjut Heri.

Nur Sholihin, pengacara salah satu korban yang bernama Moh Khadirin (33) menambahkan, dengan status ASN yang dikantongi, aksi tersangka bisa berjalan mulus. Ia mengaku lega atas tertangkapnya Edi Witoyo.

"Tersangka menggadai Toyota Innova ke klien saya Rp 35 juta. Ternyata mobil orang lain. Jumlah korban yang berhasil ditipu banyak. Jika ditotal tersangka menggondol uang kurang lebih mencapai Rp 1 miliar. Saya mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengamankan tersangka, semoga permasalahan ini segera terselesaikan," terangnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/14193191/oknum-guru-sd-gelapkan-10-mobil-ditangkap-sepulang-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke