Ketiganya ditangkap saat bermain judi jenis remi box di salah satu ruang fraksi kantor DPRD di Jalan Raden Kusno, Mempawah.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengungkapkan, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ED (43), HA (48) dan EP (53).
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi box dan uang tunai senilai Rp 3,6 juta
"Ketiganya ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu remi boks di ruang kantor fraksi," ujar Nanang, Jumat (11/5/2018).
Saat ini ketiganya masih ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/05/11/12570671/main-judi-di-ruang-fraksi-tiga-anggota-dprd-mempawah-ditangkap-polisi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan