Salin Artikel

Wanita Ini Ditangkap Polisi karena Olah Kulit Kayu Jadi Miras Oplosan

Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, dari rumah pelaku yang dijadikan pabrik miras oplosan, polisi mengamankan ratusan liter minuman keras oplosan siap edar.

"Dari rumah pelaku kita amankan 2 gentong besar isi penuh masing masing berisi 35 liter, 2 jerigen besar berisi sekitar 35 liter dan 22 liter," ujarnya, Selasa (8/5/2018).

Selain mengamankan ratusan liter miras oplosan, polisi juga menyita 1 plastik kulit kayu yang digunakan untuk melakukan fermentasi sehingga minuman tuak tersebut memiliki efek memabukan.

Pelaku membuat miras oplosan dari campuran beberapa jenis kulit kayu.

"Kayu yang diamankan jenis kulit kayu mangga, kulit malapao (kulit jambu monyet) dan kulit kayu mahoni yang digunakan untuk memfermentasi minuman tuak," imbuh M Karyadi.

Untuk mengedarkan minuman hasil oplosan miliknya, Hasni mengemas dalam botol plastik bekas air mineral. Dalam satu botol, pelaku menjual seharga Rp 15.000.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/08/11045011/wanita-ini-ditangkap-polisi-karena-olah-kulit-kayu-jadi-miras-oplosan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke