Salin Artikel

Dua Kali Tahanan Kabur, Kejaksaan Pangkal Pinang Mengaku Kecolongan

Tahanan berinisial ADR (21) kabur setelah menerima vonis hakim 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pidana perampokan. Ketika itu, petugas hendak membawa tahanan dari gedung pengadilan ke Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Ari Prioagung membenarkan tahanan kabur disebabkan lemahnya pengawalan petugas di lapangan.

“Kami duga tahanan ini panik, karena ada dua kasus kriminal yang menjeratnya. Satu sudah divonis dan satunya lagi masih proses,” kata Ari di hadapan awak media, Kamis (3/5/2018).

Ari mengungkapkan, tahanan yang kabur merupakan residivis yang telah bolak-balik masuk penjara. Bahkan, tahanan bersangkutan telah berurusan dengan aparat penegak hukum saat masih di bawah umur.

“Tahanan tersebut telah masuk daftar pencarian orang. Nanti kami akan perketat lagi pengawalan bekerja sama dengan kepolisian,” ujarnya.

Kasus tahanan kabur merupakan kali kedua terjadi sejak setahun terakhir. Sebelumnya tahanan yang kabur terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/03/17590301/dua-kali-tahanan-kabur-kejaksaan-pangkal-pinang-mengaku-kecolongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke