Salin Artikel

Main Judi Kartu, Seorang Anggota DPRD Kota Kupang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, HKD ditangkap saat sedang asyik bermain judi kartu remi (fak).

"HKD ditangkap Selasa (1/5/2018) malam sekitar pukul 21.20 Wita di rumah seorang warga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, berinisial YN," ungkap Jules kepada Kompas.com, Rabu (2/5/2018).

Selain menangkap HKD, lanjut Jules, pihaknya juga mengamankan tiga orang warga lainnya berinisial BAH, YK dan VSL.

Penangkapan terhadap HKD dan tiga warga lainnya bermula ketika anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait permainan judi tersebut.

"Setelah mendapat info itu, anggota Jatanras kemudian mengecek dan memastikan informasi itu, selanjutnya melakukan penangkapan," ucap Jules.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta dan kartu remi merek Playing.

"Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Polda NTT untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/02/16061721/main-judi-kartu-seorang-anggota-dprd-kota-kupang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke