Salin Artikel

Aksi May Day Buruh Batam Dipusatkan di Kantor Pemkot

Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suprapto kepada Kompas.com telepon mengatakan, ada sejumlah tuntunan yang akan disampaikan, di antaranya menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, harga sembako diturunkan, dan penurunan harga BBM serta tarif dasar listrik.

Selain itu, mereka akan menyampaikan penolakan terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengenai tenaga kerja asing yang dinilai menyakiti pekerja lokal.

Mereka juga menuntut surat keputusan soal upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Batam 2018 segera dikeluarkan.

"4 poin penting itu saja yang akan kami suarakan pada peringatan Hari Buruh Sedunia hari ini, di mana 3 tuntutan yang disarankan langsung dari serikat buruh pusat dan satu tuntutan dari pengurus serikat buruh Batam, Kepri," kata Suprapto, Selasa (1/5/2018).

Mengenai UMSK Batam, Suprapto mengatakan bahwa surat rekomendasi sudah masuk ke Wali Kota Batam. Surat tersebut kemudian akan disampaikan ke gubernur Kepulauan Riau.

"Harapan kami minggu depan surat usulan tersebut sudah sampai dan diterima gubernur dan ada kepastian akan ada di keluarkan rekomendasi SK terkait UMS kota tersebut," ujar Suprapto.

Ia khawatir, jika SK UMSK tak kunjung keluar, akan menjadi permasalahan saat para buruh mendapatkan tunjangan hari raya (THR ).

"Kalau masih mengacu ke upah minimum saja tentunya banyak pekerja yang dirugikan karena mayoritas pekerja di Batam tergabung di sektoral," ujar dia.

Oleh karena itu, kata Suprapto, melalui aksi ini pihaknya akan mengawal dan berharap UMS Kota Batam bisa secepatnya dikeluarkan keputusannya oleh Gubernur Kepri.

"Untuk titik kumpul sendiri, kami lakukan di empat lokasi di antaranya Batam Centre, Batu Ampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Muka Kuning yang kemudian semuanya akan berkumpul atau terpusat di depan Kantor Pemkot Batam," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/01/09144851/aksi-may-day-buruh-batam-dipusatkan-di-kantor-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke