Salin Artikel

Kasus Tarian Erotis di Jepara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Jepara sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang videonya telah viral di media sosial. Namun, polisi belum bisa menguraikan secara detail identitas kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua tersangka adalah panitia acara reuni klub motor matik itu, sementara itu saja. Kemungkinan lain masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharta kepada Kompas.com, Minggu (15/4/2018).

Menurut Suharta, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara.

"Melanggar Undang-Undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Suharta.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, dalam kasus yang mempertontonkan tiga orang perempuan berbikini berjoget sensual di muka umum itu, polisi fokus mendalami peran masing-masing yang diduga terlibat.

Selain panitia acara klub motor itu, ketiga perempuan yang menari erotis tersebut juga dimintai keterangan. Sesuai aturan hukum, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan juga tiga penari erotis tersebut dijerat pidana.

"Kami masih dalami kasus ini. Semua tergantung peran masing-masing. Selain panitia, ketiga perempuan yang berjoget dengan pakaian minim itu juga bisa terkena sanksi," kata Yudianto.

Kasus ini berawal saat video amatir yang tersebar melalui media sosial mengabadikan tiga orang perempuan yang hanya mengenakan bikini berjoget sensual di muka umum dengan diiringi house music.

Yudianto menyampaikan, video tersebut merupakan puncak acara reuni komunitas motor Yamaha N Max yang digelar pada Sabtu (14/4/2018) siang.

Menurut Yudianto, polisi sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi. Panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan, karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin semula.

Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha N Max diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," kata Yudianto.

Manajer Pantai Kartini Jepara, Joko Wahyu Sutejo, membenarkan jika tarian erotis itu digelar di pantai Kartini Jepara. Pihaknya mengaku kecolongan karena peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Kami terkejut ternyata izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan semula. Selama ini kami melarang kegiatan berbau maksiat," kata Joko.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/15/16305251/kasus-tarian-erotis-di-jepara-polisi-tetapkan-dua-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke