Salin Artikel

Miras Oplosan di Cicalengka Bandung, Polisi Terbitkan 7 DPO

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jabar,Irjen Agung Budi Maryoto seusai penggeledahan rumah tersangka produsen miras, HM, di Jalan Raya By Pass No 40 Kp Bojong Asih RT 03/08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/2018).

"Kami terbitkan 7 DPO, yakni 3 agen, yang ada di Nagreg 1, Cibiru 1, Cicalengka 1, dan  4 orang yang membantu meracik miras di kasus Cicalengka. Kita segera ungkap," kata Agung.

"Tim sedang bergerak mengejar 7 DPO itu," tuturnya. 

Sebagai tindak lanjut dari kasus miras oplosan yang telah memakan puluhan korban meninggal di Kabupaten Bandung, polisi menggeledah sebuah rumah milik tersangka HM. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat produksi miras oplosan. 

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi, bupati Bandung untuk bersinergi melakukan razia secara masif. "Razia sudah dilakukan BPOM, kita support supaya masif apalagi satu ke depan akan puasa," jelasnya.

Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 3.000 botol miras dan 90 kemasan jerigen miras yang ditambah obat telah disita petugas gabungan. "Kita akan lakukan razia masif sampai tuntas, sehingga bulan Ramadhan, Jabar bebas miras," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda miras dengan embel-embel ginseng.

"Masyarakat jangan tergoda minuman yang ada istilah seolah minola ginseng padahal isinya alkohol methanol. Hasil labfor, apabila diminum dampaknya akan sesak napas, mual muntah, tambah sesak napas, tak bisa bernapas, dan meninggal dunia," imbaunya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/13/06540051/miras-oplosan-di-cicalengka-bandung-polisi-terbitkan-7-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke