Salin Artikel

Dikritik Pengusaha, Sudirman Janji "Review" Perda CSR

Review atau peninjauan ulang diperlukan terutama soal kewajiban bagi perusahaan memberikan CSR dan melaporkannya kepada pemerintah.

“Saya sepakat meninjau perda itu. Semangatnya mesti sukarela dan menjaga hubungan harmonis antara usaha dan masyarakat,” ujar pria yang disapa Pak Dirman di Semarang, Selasa (10/4/2018).

Selain meninjau Perda CSR, Sudirman bakal meninjau peraturan gubernur Jateng yang mengatur soal pelaksanaan CSR. Peninjauan bakal dilakukan jika dia dipercaya memimpin Jawa Tengah di dalam gelaran pilkada ini.

Menurut mantan menteri ESDM ini, CSR mestinya tidak didorong menjadi suatu kewajiban. Tanggung jawab sosial perusahaan harus ditempatkan dengan niat untuk memakmurkan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

Oleh karena itu, hubungan antara warga dan perusahaan yang berlangsung harmomis harus dijaga.

“Saya belum baca perda itu. Saya menilai itu tidak perlu didorong menjadi kewajiban, tetapi ketulusan memakmurkan di sekelilingnya. Buat hubungan harmonis. Kalau targetnya angka, itu (masuk) dipaksa,” ucapnya.

Salah satu pengusaha asal Kudus, Djoko Hariyanto, sebelumnya mempermasalahkan perda itu. Menurut dia, perusahaannya sudah sejak lama menyalurkan CSR untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, sosial, hingga olahraga.

Pihaknya pun kesulitan jika harus mengoordinasikan bantuan CSR itu kepada pemerintah.

Menurutnya, pasal di dalam peraturan daerah itu seolah membuat perusahaan dipaksa menyalurkan CSR. Padahal, perusahannya sudah sejak lama menyalurkan CSR dengan aturan undang-undang yang ada.

“Setelah kami pelajari, kami merasa kesulitan memberi CSR. Keharusan melakukan koordinasi itu seperti apa? Kami lakukan CSR itu kami merasa terhambat, jadi jangan sampai CSR hilang ketulusannya,” ucap Djoko.

Perda Nomor 2 Tahun 2017 tantang Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan secara resmi disepakati pada 29 Desember 2016.

Perda itu resmi ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 26 Januari 2017. Perda itu berisi 13 bab dengan 47 pasal. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/11/10064021/dikritik-pengusaha-sudirman-janji-review-perda-csr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke