Salin Artikel

Urus Harta Warisan, Napi Aceh Utara Kabur

Pasalnya pria yang tersangkut kasus penganiayaan mertuanya itu melarikan diri dengan alasan meminta izin pada petugas Rutan untuk mengurus pembagian harta warisan di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Benar dia melarikan diri. Dia divonis 20 bulan penjara, telah menjalani hukuman selama 11 bulan penjara di Rutan Lhoksukon. Waktu pulang dia dikawal sipir dan seorang polisi,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnal, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, setiba di depan rumah kepala desa, Nasruddin langsung melarikan diri ke areal persawahan. Petugas, sambung Yusnal, mengejar narapidana tersebut. Namun gagal ditangkap.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk menangkapnya kembali. Bahkan, kita sudah koordinasikan dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Aceh Utara juga, dia bekerja di sana. Jadi, kalau dia datang ke dinas untuk ambil gaji, harap laporkan ke kita,” ungkap Yusnal.

Selain itu, sambung Yusnal, sipir Rutan Lhoksukon, Aceh Utara sudah mendatangi keluarganya untuk melakukan pencarian. “Sampai sekarang belum kita temukan. Saya imbau agar keluarga membujuknya untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/10/07144191/urus-harta-warisan-napi-aceh-utara-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke