Salin Artikel

Sebabkan Kecelakaan Kereta Sancaka di Ngawi, Sopir Truk Jadi Tersangka

"Sopirnya sudah kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Ngawi," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu yang dihubungi Kompas.com, Minggu ( 6/4/2018) siang.

Penetapan warga Bojonegoro itu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan. Kepada polisi, Ajiaman mengaku truknya mogok saat melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

"Saat lewat di perlintasan itu truknya tiba-tiba mogok. Ia mencoba menyalakan kembali truk namun gagal," ucap Hutajulu.

Lantaran mogok, kata Hutajulu, tersangka Ajiaman langsung keluar dari kabin pengemudi. Pasalnya, pada saat yang bersamaan meluncur kereta api Sancaka dari arah Madiun menuju Surabaya.

"Tersangka langsung keluar dari kabin pengemudi karena mendengar suara kereta api hendak datang," kata Hutajulu.

Pasca-kecelakaan, Ajiaman memilih bersembunyi lantaran takut diamuk massa. Sesaat kemudian, polisi berhasil menangkap Ajiaman yang bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian.

Hutajulu menambahkan, saat kejadian merupakan jam istirahat bagi Ajiaman. Namun, dia berinisiatif tetap bekerja mengemudikan truk trailer agar pekerjaannya cepat selesai.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP Subs Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Tersangka kami jerat dengan pasal karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Hutajulu.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/08/13051881/sebabkan-kecelakaan-kereta-sancaka-di-ngawi-sopir-truk-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke