Salin Artikel

Orang Kepercayaan Wali Kota Tegal Non-aktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Tuntutan Amir lebih tinggi dibanding Bunda Sitha yang dituntut pidana 7 tahun. Selain itu, Amir diminta membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

“Menuntut oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK Fitroh Rochcahyanto membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).

Amir didakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 KUHP.

Dalam uraiannya, Fitroh meyakini peran Amir Mirza sebagai orang kepercayaan Siti Masitha. Amir diduga ikut mencampuri proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal.

Amir juga membantu sejumlah pihak dalam memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal. Dengan bantuan itu, Amir mengatasnamakan Bunda Sitha menerima sejumlah fee atau imbalan.

Amir Mirza sendiri keberatan atas tuntutan itu. Pada sidang 9 April 2019, Amir bakal mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Kami akan mengajukan pledoi,” ucap Amir.

Sebelumnya, Bunda Sitha dalam sidang terpisah dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Ia dinilai terbukti bersalah menerima uang sejumlah suap ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Tegal.

"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Fitroh.

Tak cuma hukuman badan, Jaksa juga meminta hakim memberi pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/02/21545081/orang-kepercayaan-wali-kota-tegal-non-aktif-dituntut-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke