Hal itu ditegaskan Kompol Aloysius Alwer, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, saat menghadiri sidang praperadilan status hukum Zunaidi Abdillah di Polrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).
"Kami berjalan sesuai mekanisme, barang bukti juga lebih dari 1," katanya.
Sayangnya Aloysius enggan membeber bukti tersebut, karena akan disampaikannya dalam sidang perkara pokok. "Nanti saja saat sidang perkara pokok," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Polrestabes Surabaya menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Cokorda Gede Artana.
Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, keluarga tersangka Zunaidi Abdillah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Zunaidi Abdillah dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital Surabaya.
Langkah hukum itu diajukan karena polisi dianggap tidak memenuhi prosedur dalam menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/18092921/penetapan-tersangka-pelecehan-seksual-di-national-hospital-sesuai-mekanisme