Salin Artikel

Jadi Tersangka Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Kamis (22/3/2018).

Tersangka yang diperiksa di antaranya calon wali kota petahana Malang nomor urut 2, M Anton; dan calon wali kota Malang nomor urut 1, Yaqud Ananda Gudban atau Nanda.

Anton tiba di tempat pemeriksaan sekitar pukul 09.54 WIB, sedangkan Nanda tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Anton dan Nanda ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus itu bersama dua pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Selain Anton dan Nanda, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya, yakni Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Abd Hakim (PDI-P), Salamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Suprapto (PDI-P), HM Zainuddin (PKB), dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).

Selain itu, juga ada Rahayu Sugiarti (Golkar), Sukarno (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rachman (PKB), serta Hery Subiantono (Demokrat). 

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, yaitu RM Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo Asia Iriani, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Sugiarto, dan Afdhal Fauza.

Semuanya adalah anggota DPRD Kota Malang. Total, ada 26 orang yang diperiksa.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Seputar peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan APBD-P," kata Priharsa melalui pesan tertulis.

Arsa tidak mejelaskan secara detail poin apa saja yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada, cuma yang bisa diinfokan yang tadi itu aja," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, terdiri dari Wali Kota non-aktif M Anton serta dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.

Sebelumnya, KPK sudah menjadikan dua orang terdakwa dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono serta mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Sebesar Rp 600 juta dari jumlah suap Rp 700 juta dibagi ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/22/14443961/jadi-tersangka-suap-dua-calon-wali-kota-malang-diperiksa-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke