Salin Artikel

Bawaslu NTT: Baru Dua Kabupaten yang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas M Djawa mengatakan, sebagian besar kabupaten di wilayah itu belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

"Dari 21 kabupaten dan satu kota di NTT, baru dua kabupaten yang menggunakan aplikasi Sidalih, yakni Kabupaten Belu dan Sikka," kata Thomas, Minggu (18/3/2018).

Dari dua kabupaten yang menggunakan Sidalih itu, lanjut Thomas, masih terdapat selisih angka dibandingkan dengan menggunakan data manual.

Thomas mencontohkan, di Kabupaten Belu, dari penghitungan yang dilakukan secara manualnya, terdapat 125.129 pemilih. Sedangkan menggunakan Sidalih ada 109.057 pemilih. Artinya, ujar Thomas, terdapat selisih 16.072 pemilih.

Adapun untuk Kabupaten Sikka, dari pengambilan data yang dilakukan secara manual, terdata 188.384 pemilih. Sedangkan menggunakan Sidalih tercatat 173.733 pemilih. Artinya, ada selisih 14.651 pemilih.

"Ini persoalan yang dihadapi oleh pengurus di kabupaten dan kota. Artinya, proses hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang masuk ke data manual belum masuk ke Sidalih," ucapnya.

Menurut Thomas, selisih angka yang cukup besar ini, data mana yang sebaiknya digunakan, apakah manual atau Sidalih.

"Kalau kita konsisten pakai data manual maka semuanya akan clear karena data itu adalah hasil coklit data yang dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP)," imbuhnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, Sidalih adalah satu aplikasi yang sangat membantu penyelenggara dalam mengadministrasi data-data pemilih yang ada.

Selain itu, kata Maryanti, Sidalih mampu mendeteksi data-data yang tidak sesuai.

Maryanti mengatakan, untuk Kabupaten Belu dan Sikka yang telah menggunakan aplikasi Sidalih, maka by name dan by address harus sesuai dengan Sidalih. Sedangkan 20 kabupaten dan kota yang belum menggunakan Sidalih harus sesuai dengan data manual.

"Sementara Sidalih masih terus bekerja dan kami harapkan sampai penetapan daftar pemilih tetap nanti benar-benar sudah clear. Artinya, tidak ada lagi perbedaan antara data Sidalih dan manual," terangnya.

Alasan 20 kabupaten yang belum menggunakan aplikasi Sidalih karena data yang dianalisis Sidalih belum 100 persen.

"Walau data yang diunggah sudah 100 persen, tapi data tersebut harus dianalisis oleh Sidalih, karena kalau manual, kita tidak tahu apakah ada ganda atau tidak. Kita juga tidak bisa mendeteksi jika misalnya ada kesalahan atau kekurangan pengetikan NIK dan NKK," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara KPU NTT Yosafat Koli menyebutkan, semua input data yang dihasilkan itu dalam proses Sidalih.

"Secara teknis, dokumen Sidalih sekarang dikerjakan secara offline, dan dalam proses analisis oleh sistem," tutur Yosafat.

Saat rapat pleno, sistem secara keseluruhan melakukan analisis dan progres kemajuan sangat bergantung dari kebenaran input oleh operator.

Jika masih ada kesalahan, lanjutnya, maka sistem akan memberi tahu kalau masih ada data yang error.

Saat rapat pleno di desa, kecamatan, dan kabupaten, disebut menggunakan Sidalih karena proses analisis itu sudah pas dan kabupaten mengambil rekapan dari proses Sidalih.

Sedangkan yang belum final akan terus dianalisis sampai selesai. Jika ada tuntutan pleno, maka KPU kabupaten atau kota akan melakukan langkah menghitung dari keseluruhan proses di bawah.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/18/14432551/bawaslu-ntt-baru-dua-kabupaten-yang-gunakan-aplikasi-sistem-informasi-daftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke