Salin Artikel

RM Tembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya dengan Senapan Pemburu Binatang

"Senjata airgun merek Bulmaster Hatsan dengan peluru kaliber 4,5 milimeter. Senjata itu biasa digunakan untuk memburu binatang," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Sabtu (17/3/2018).

Tidak perlu izin khusus untuk memiliki dan menggunakan senjata tersebut. Namun karena terbukti digunakan untuk kejahatan yang mengancam keamanan, maka tetap akan dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik.

Karena itu, kata Rudi, tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, selain dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

RM menembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi pada Rabu (14/3/2018) siang.

Tiga peluru memecahkan kaca mobil bernopol L 88 EC itu saat diparkir di garasi rumah di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

RM sengaja menembak mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu lantaran sakit hati, bengkelnya yang berada di sempadan jalan dibongkar.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/17/19470891/rm-tembak-mobil-pejabat-pemkot-surabaya-dengan-senapan-pemburu-binatang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke