Salin Artikel

Siswa SMA Penganiaya Guru hingga Tewas Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sampang Purnama, Selasa (6/3/3018).

Saat membacakan putusan, hakim menyebutkan, HL terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Dengan demikian, HL dijatuhi hukuman enam tahun penjara," ujar Purnama.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Setelah putusan, HL yang dikenal memiliki ilmu bela diri di sekolahnya ini akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak di Blitar.

Permintaan kuasa hukum HL kepada majelis hakim agar HL ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kabupaten Sampang ditolak. Alasannya, permintaan tersebut tidak relevan.

“Tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Anak di Blitar,” kata  I Gede Perwata dari bagian Humas PN Sampang.

Sementara itu, Hafid Syafii, penasihat hukum HL, menuturkan, masih akan pikir-pikir terlebih dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, dalam amar putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, menerima atau banding.

Sebelumnya diberitakan, HL melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto (26), saat pelajaran seni rupa di halaman sekolahnya. HL menganiaya gurunya karena ditegur beberapa kali untuk tidak mengganggu temannya yang lain yang sedang mengerjakan tugas melukis yang diberikan oleh gurunya.

Teguran korban berupa goresan cat ke pipi HL kemudian dibalas dengan pukulan ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur.

Setelah penganiayaan tersebut, korban kemudian mengakhiri jam pelajaran dan pulang ke rumahnya. Sampai di rumahnya, korban mengeluh sakit di bagian kepala kepada istrinya, Sianit Shinta.

Korban kemudian tidur karena merasa sakit. Setelah bangun tidur, korban masih mengeluh sakit di bagian kepala. Bahkan korban sempat muntah liur. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.

Korban tidak bisa ditangani dengan baik sehingga harus dirujuk ke RSUD Sampang. Di RSUD Sampang, dokter menyarankan agar segera dirujuk ke RSU Dr Soetomo Surabaya. Namun, saat tiba di Surabaya, korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami mati batang otak (MBO) dan meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/06/19291981/siswa-sma-penganiaya-guru-hingga-tewas-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke