Salin Artikel

Ibu Diduga Tewas Dicekoki Air Selang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

“Kami periksa 18 saksi, dan sudah kami kembangkan menjadi tujuh tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andhana, Selasa (6/3/2018).

Sumi menjelaskan, penetapan 7 tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan. Penetapan tersangka ini diperkuat hasil outopsi tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

“Setelah kami mendapat hasil dari tim forensik yang menjelaskan bahwa korban meninggal tidak wajar, langsung kami tetapkan 5 tersangka dan menyusul lagi penetapan dua tersangka lainnya,” tutur Sumi.

Ketujuh tersangka tersebut memiliki ikatan keluarga. Dua di antaranya, anak kandung dan menantu korban.

Anak dan menantu korban ini diduga pelaku utama penggelonggongan. Mereka memasukkan selang air ke dalam mulut korban. Sedangkan pelaku lainnya, memegang tangan dan kaki, serta menduduki bagian tubuh korban.

“Para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara keji. Terlepas apapun kasus maupun motifnya, semua kami proses sesuai sisi hukum,” tegas Sumi.

Untuk penyelidikan mendalam, Polres Trenggalek membentuk tim khusus untuk mengungkap motif pembunuhan sadis ini. 

“Untuk mengungkap kasus ini, saya (Kapolres) sudah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung kasatreskrim. Saat ini proses penyidikan sudah selesai,selanjutnya akan kita gelar,” tutur Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal duia. Saat ini korban sudah diserahkan dan dimakamkan pihak keluarga yang tidak terlibat.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/06/12534451/ibu-diduga-tewas-dicekoki-air-selang-polisi-tetapkan-7-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke