Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19,7 Kilogram Sabu di Pulau Buru

Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi saat menggelar press realese di Pantai Tanjung Ambat, Kecamatan Buru, Karimun Kepulaun Riau (Kepri), Jumat (2/3/2018).

Didid mengatakan, penangkapan ini dilakukan di sekitar perairan utara Pulau Buru. Saat itu, sabu diangkut menggunakan kapal motor milik warga Pulau Degung, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu ini di dua tempat. Antara lain sembilan paket dengan jumlah 9 kilogram dibungkus dengan teh cina warna hijau dan disimpan dalam karung beras. Sementara 10 paket lagi disimpan di dalam jeriken solar dengan total 10 kilogram lebih.

"Selain 19,7 kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing- masing berinisial Sa, Fr dan Bh," kata Didid, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, kapal motor ini berangkat dari Pulau Degung dengan membawa rokok dan buah-buahan menuju Out Port Limitide (OPL) di perairan perbatasan Kepri dan Singaura.

Setelah di OPL, barang-barang tersebut ditukarkan dengan solar. Namun saat diperiksa petugas, di tempat itu ditemukan sabu.

"Menariknya, ketiga tersangka yang diamankan ini masih ada hubungan keluarga antara Sa, Fr dan Bh," ungkap Didid.

Hasil dari pengembangan, tersangka ini merupakan pemain lama dan tergabung dalam jaringan internasional. Bahkan untuk di Karimun, tersangka telah beberapa kali memasukkan narkoba, mulai dari Desember 2017 lalu hingga saat ini.

"Awalnya berjumlah 1 kilogram, kemudian 3 kilogram, 9 kilogram dan sekarang 19,77 kilogram sabu yang rata-rata sabu ini berasal dari Malaysia," terang Didid.

Didid mengaku modus seperti ini sudah lama terdengar, namun baru akhir-akhir diungkap oleh jajarannya.

"Patroli laut akan terus kami tingkatkan untuk menimalisir masuknya sabu melalui jalur laut yang ada di wilayah hukumnya, Kepulauan Riau," tegas Didid.

Polres Karimun menjerat ketiganya dengan Pasal 112 dan 114 Undang- undang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/15190951/polisi-gagalkan-penyelundupan-197-kilogram-sabu-di-pulau-buru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke