Salin Artikel

Lima Pelanggar Qanun Syariat Islam Dicambuk

Lima orang terpidana pelanggar Qanu Syariat Islam yang tersandung perkara mesum dan maisir (perjudian) itu dicambuk secara terbuka di muka umum dan ditonton warga di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam yang dieksekusi cambuk itu sesuai dengan aturan yang tertera di dalam qanun dan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah yang mengadili kelima terpidana,” kata Aminullah Usman, wali Kota Banda Aceh kepada wartawan, Selasa (27/02/18) seusai menyaksikan proses cambuk di Banda Aceh.

Menurut Aminullah, lima terpidana masing-masing dicambuk mulai dari 8 hingga 23 kali setelah dikurangi masa tahanan selama proses pengadilan. Mereka adalah Ridwan 19 kali cambuk, Dahlan dan Tjia Nyuk Hwa 8 kali cambuk. Sementara satu pasangan mesum, yaitu Muzakkir dan Cut Hasmidar dicambuk 23 kali setelah dipotong 2 kali masa tahanan.

“Dua orang terpidana kasus maisir dicambuk 8 kali, satu lainnya 19 kali, meraka ditangkap oleh petugas karena berjudi game Fanland, sementara satu pasangan kasus mesum dicambuk 23 kali setelah dipotong masa tahanan,” katanya.

Dua dari tiga terpidana yang diekseskusi cambuk karena terbukti melakukan maisir atau perjudian adalah non muslim. Mereka diekseskusi cambuk karena permintaan sendiri. Ia lebih memilih dihukum sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah daripada hukum pidana.

“Yang non muslim dua orang dicambuk atas permintaan sendiri, karena mereka boleh pilih qanun atau hukum pidana,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/27/17280751/lima-pelanggar-qanun-syariat-islam-dicambuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke