Bersama tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta dan beberapa lembar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyebutkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di BPN kerap terjadi praktik pungutan liar saat mengurus HGB.
“Tim dipimpin AKP Budi Nasuha Waruwu langsung menyelidiki, dan menemukan dugaan pungutan liar itu lengkap dengan uangnya,” sebut Kapolres.
Dia menyebutkan, kasus itu baru saja ditangani. Untuk itu, dibutuhkan penyelidikan lanjutan untuk melihat apakah memenuhi unsur pungutan liar atau pemerasan.
"Ini kan baru saja ditangkap, jadi kita dalami dulu,” sebutnya.
Hingga berita ini dikirimkan, Kompas.com belum berhasil menghubungi pimpinan BPN Lhokseumawe.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/23/20290551/polisi-tangkap-seorang-pejabat-bpn-yang-diduga-lakukan-pungutan-liar