Kelima mucikari itu menawarkan 8 perempuan kepada pria melalui media sosial twitter. 8 dari 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Para perempuan korban perdagangan orang itu ditampung di 3 kamar di apartemen," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (15/2/2018).
Dari beberapa kamar yang disewa, ada 1 yang dikosongkan untuk melayani pelanggan. "Sekali kencan, tarifnya Rp 1 juta. Hasilnya dibagi 2 antara korban dengan pelaku," jelasnya.
Aksi prostitusi itu terendus setelah polisi menelusuri sebuah akun twitter yang menawarkan jasa kencan perempuan muda. "Semula 2 pelaku yang kami tangkap, kemarin tambah 3 pelaku lagi," ujarnya.
Dalam aksi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 8 unit handphone, 2 tube V-gel, 1 kondom bekas pakai, 5 kondom baru merek durex, dan uang tunai Rp 300.000. Kelima mucikari itu dijerat dengan pasal 2 KUHP dan pasal 17 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/15543781/ditampung-di-apartemen-8-perempuan-bandung-dijual-di-surabaya