Salin Artikel

Enam Pasangan Calon Lolos Pilkada Donggala, Satu Pasangan Tidak Memenuhi Syarat

Adapun dari jalur perseorangan, KPU Donggala menetapkan tiga pasangan dari empat pasangan calon. Ketiga pasang calon melalui jalur perseorangan itu adalah Idham Pagaluma–Moh Yasin Latakan, Burhanuddin Yado–Endah Wahyuning Asih, dan Suandi–Abdurrahman Kasim.

Menurut Ketua KPU Donggala Moh Saleh, walau pasangan calon sudah ditetapkan, KPU Donggala masih memberi kesempatan kepada satu pasangan calon melalui jalur perseorangan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami masih memberi kesempatan kepada Tema M–M Rusli Zamzami Said untuk melakukan verifikasi faktual sampai tanggal 16 Februari 2018 mendatang,” kata Moh Saleh, Senin (12/2/2018).

Terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada Juni 2018, Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi mengimbau pendukung pasangan calon untuk tertib saat pesta demokrasi ini berjalan.

“Mohon bagi para pendukung pasangan dapat membantu agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban jalannya pilkada, mulai dari masa kampanye, pencoblosan, hingga pasca-pencoblosan tiba,” ujar AKBP Arie Ardian Rishadi.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/23252101/enam-pasangan-calon-lolos-pilkada-donggala-satu-pasangan-tidak-memenuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke