Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan, 19 ASN itu diduga terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan gubernur dan bupati.
Para ASN itu, lanjut Jemris, berasal dari tiga kabupaten, yakni Sumba Timur, Sikka, dan Manggarai.
"Laporan itu direkomendasikan ke Komisi ASN karena melakukan aktivitas yang berpihak pada bakal calon tertentu," kata Jemris kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Dari 19 orang ASN itu, Jemris menyebutkan, terdapat beberapa orang yang merupakan pejabat di kabupaten tersebut.
"Rekomendasinya juga sudah dikirim oleh Panwas Sumba Timur, Sikka, dan Manggarai ke Komisi ASN," ujarnya.
Selain itu, rekomendasi yang sama juga diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/09/16584741/terlibat-politik-praktis-pada-pilkada-19-asn-di-ntt-dilaporkan-ke-komisi-asn