Salin Artikel

Sejak 2016, ASN di Magelang Himpun Zakat dari Gaji

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Magelang Nomor 451/404/123 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

"Pemerintah agak tertinggal dengan program penarikan (gaji) 2,5 persen itu. Kita (Kota Magelang) sudah jalan, sudah bagus. Saya punya gagasan sendiri," ujar Sigit, ditemui di kompleks GOR Samapta, Kota Magelang, Rabu (7/2/2018).

Sigit mengapresiasi kesadaran para ASN di Kota Magelang yang sukarela menyisihkan gajinya untuk zakat tanpa perlu ditekan atasannya. Hal itu terbukti dengan hasil penarikan zakat dari gaji ASN mencapai Rp 1,4 miliar dalam setahun.

"Sudah kita kumpulkan, tidak usah dikejar-kejar, ditekan-tekan. Para ASN sudah dengan kesadaran mereka membayar zakat dari gaji mereka," ungkap Sigit.

Karena bersifat sukarela, tidak semua ASN bersedia dipotong gajinya untuk zakat. Namun tidak sedikit pula ASN yang yang justru memberikan lebih dari batasan yang ditentukan karena kesadaran akan pentingnya berzakat.

"Yang dipotong gajinya untuk zakat ini adalah karyawan (ASN) Pemkot Magelang, BUMD, BUMN, tentara juga masuk ke kita. Tanpa paksaan, senang, kepercayaan mereka cukup tinggi," jelas Sigit.

Sigit menjelaskan, zakat ini dihimpun dan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang. Seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti bedah rumah, pemberian beasiswa, membantu warga yang tidak punya modal, dan kegiatan sosial lainnya.

"Dana zakat tersebut dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan, mengangkat kesejahteraan rakyat, berdampingan dengan program pemerintah daerah lainnya. Program ini sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia menegaskan, pengelolaan uang zakat dilakukan dengan profesional oleh sumber daya manusia yang berkompeten.

Sigit juga meyakinkan seluruh biaya operasional termasuk honor pengelola Baznas tidak sedikit pun mengambil dari uang zakat melainkan memakai APBD Kota Magelang.

"Yang mengelola itu saya (APBD) yang memberi honor, tidak satu rupiah pun uang zakat bergeser untuk hal-hal lain, tidak dipotongkan dari hasil iuran zakat," tegasnya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini muncul wacana yang diusulkan Kementerian Agama kepada pemerintah terkait kebijakan penarikan gaji ASN muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Wacana ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk pemerintah sendiri. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/08/08353611/sejak-2016-asn-di-magelang-himpun-zakat-dari-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke