Salin Artikel

Buka Lahan untuk Tanam Cabai, Seorang Petani di Riau Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Muhammad Sawirudin alias Udin (46), warga Sungai Sangar Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ditangkap polisi karena membuka lahan untuk menanam cabai.

Udin disangka telah membuka lahan dengan cara dibakar di kompleks K551 PT RAPP Estate Meranti, Pelalawan, Riau.

Polisi menjerat petani tersebut dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (setiap orang dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan terduga pelaku karhutla itu berdasarkan laporan Wan Muhammad Ali (47), karyawan PT RAPP Estate Meranti, dengan nomor LP/34/II/2018/Riau/Res Plwn tanggal 2 Februari 2018.

"Sebelum dilakukan penangkapan, polisi telah memeriksa dua orang saksi, Awaluddin (45) dan Marsudi Joko Pamungkas (40). Kedua saksi sama-sama karyawan perusahaan (RAPP)," kata Guntur, Sabtu (3/2/2018).

Dia menjelaskan, kejadian kebakaran hutan dan lahan di area PT RAPP diketahui pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor, yaitu Wan Muhammad Ali, sedang melaksanakan survei lahan dan melihat kepulan asap di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, Wan Muhammad Ali melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Meranti.

Kapolsek Teluk Meranti Iptu Edi Hariyanto bersama beberapa karyawan RAPP, Manggala Agni, dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar.

"Lahan yang terbakar ini merupakan lahan gambut seluas dua hektar lebih. Api baru bisa dipadamkan dalam waktu dua hari," kata Guntur.

Setelah berhasil dipadamkan, kata dia, personel Polsek Teluk Meranti memasang garis polisi (police line) untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap seorang tersangka (Udin). Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar untuk membuat kebun cabai," ucap Guntur.

Dari tangan Udin, polisi menyita satu korek api gas. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak awal tahun 2018, polisi baru menangkap satu pelaku pembakar hutan dan lahan di Riau, Meski pada tahun sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan, tetapi kebanyakan hanya dari kasus perorangan, belum ada dari pihak korporasi.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/04/07280731/buka-lahan-untuk-tanam-cabai-seorang-petani-di-riau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke