Salin Artikel

Jadi Bandar Judi Kupon Putih, PNS di NTT Dibekuk Polisi

Kasubdit Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Josua Tampulon mengatakan, selain YD, pihaknya juga mengamankan dua orang tukang ojek berinisial JDH dan PB.

Penangkapan terhadap YD, lanjut Josua, setelah pihaknya menangkap dua tukang ojek itu.

"Awalnya kita tangkap dua tukang ojek, yakni JDH alias Joel dan PB di Pangkalan Ojek Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wita, kemarin," ungkap Josua kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/2/2018).

Josua menyebut, YD adalah PNS yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Penangkapan itu, lanjut Josua, bermula ketika pihaknya menangkap JDH yang sedang memasang angka kupon putih menggunakan telepon seluler.

Dari hasil pengembangan, pihaknya kemudian menangkap PB, yang berperan menyetor uang hasil pengumpulan uang hasil judi itu ke YD.

Selain menangkap tiga orang pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni handphone, uang tunai jutaan rupiah, kalkulator, laptop, modem, buku tabungan, slip pengiriman uang dan paspor.

Selain itu, ditemukan juga dua senjata yang diduga senapan angin dan golok.

"Para pelaku diduga melanggar Pasar 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 e KUHP," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/02/16203981/jadi-bandar-judi-kupon-putih-pns-di-ntt-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke