Salin Artikel

Perawat National Hospital Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, kepada wartawan, Sabtu (27/1/2018).

Penetapan tersangka kepada JN setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Jumat malam.

"Sesuai aturan yang berlaku, pelaku ditetapkan tersangka setelah kami memiliki minimal 2 alat bukti yang kuat," jelas Rudi.

Pria 30 tahun warga Brebekan Jagalan Sidoarjo itu akan ditahan selama 40 hari ke depan sambil polisi melengkapi barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kata Rudi, pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap WD (32) di rumah sakit National Hospital Surabaya, Selasa lalu. Korban dilecehkan usai menjalani operasi kandungan.

"Pelaku saat itu bertugas sebagai asisten dokter anestesi, terangsang melihat korban yang hanya mengenakan pakain khusus pasca operasi," terang Rudi.

Oleh manajemen rumah sakit, pelaku sudah dipecat dengan cara tidak hormat.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/27/15523481/perawat-national-hospital-surabaya-jadi-tersangka-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke