Salin Artikel

Korban Pencabulan Abah di Bandung Menjadi 13 Orang

"Korban bertambah dua, jadi semua 13 korban, keduanya masih di bawah umur, usianya 7 hingga 8 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Korban mulai melapor ke polisi setelah mengetahui bahwa pelakunya sudah ditangkap beberapa waktu lalu.

"Korban melapor setelah tahu pelaku sudah tertangkap. Dan, kita juga sempat imbau ke kampungnya juga," kata Yoris.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abah ditangkap di kediamannya di Pasir Koja, Kamis (11/1/2018). Abah diduga mencabuli belasan anak muridnya di rumah pelaku dengan iming-iming sejumlah uang.

Mirisnya, aksi cabul tersebut direkam Abah melalui gawainya. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, korban pencabulan ini semuanya masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini juga berdasarkan laporan orangtua korban kepada pihak kepolisian yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, Abah dijerat Pasal 82 dan 76e UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena tak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/14/15312591/korban-pencabulan-abah-di-bandung-menjadi-13-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke