Salin Artikel

Berteman di Medsos, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan

"Awalnya kan kenalan di BBM dengan tersangka Li (25), Juli 2016 lalu. Baru 2 minggu perkenalan, An diminta kirim foto yang tak pantas (porno),” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Bahrudin, Jum’at (12/1/2018).

Syamsudin mengatakan, berbekal 14 foto, Li mulai menjalankan modusnya. Pelaku meminta An menemui dirinya dan melakukan hubungan seksual. Jika korban menolak, belasan foto tanpa busana yang dikirim korban akan disebar di facebook.

Karena ketakutan, korban menghentikan pertemanannya dengan tersangka di BBM. 14 bulan berselang atau 2017 lalu, Li kembali mencari cara agar bisa melacak keberadaan korban. Li menelusuri akun fecebook korban dan mengirim foto-foto An melalui inbox facebooknya.

”Dengan ancaman yang sama, jika tak mau melakukan hubungan seksual dengan tersangka, foto-foto itu akan disebar di facebook. Karena takut korban akhirnya melapor ke orangtuanya, dan kasus itu lasung dilaporkan ke Polda NTB,” kata Syamsudin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka mencoba memperdaya korban lain melalui media sosial. Tersangka mengirimkan foto-foto An pada korban lain dan meminta mereka mengirimkan foto yang sama. 

Tersangka yang merupakan warga Kota Mataram akhirnya ditangkap. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku menyukai anak di bawah umur untuk diperdaya.

“Ini termasuk penyimpangan seksual atau pedofilia yaitu perilaku seksual yang menyukai anak anak di bawah umur, dan ini marak terjadi. Kami berharap para orangtua mengawasi anak-anak mereka dari predator seperti ini,” ujar Syamsudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jonto pasal 40 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 jonto pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Joko Jumadi, Divisi Advokasi Lembaga Perkindungan Anak (LPA) NTB mengatakan, kasus yang menimpa korban bukan hal baru. Kejadian seperti ini selalu berulang meski banyak yang telah tertangkap dan dipenjarakan.

“Itu artinya penegakan hukum saja tidak cukup. Yang juga harus dilakukan adalah penguatan dan membangun daya tangkal bagi anak-anak kita agar tidak mudah tergoda dan menjadi korban,” tutur Joko.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti juga mengomentari kasus ini. Dia mengingatkan para orangtua, termasuk guru di sekolah untuk mengawasi anak-anak mereka. Karena ancaman kekerasan seksual terhadap anak sangat memprihatinkan.

“Saya berharap orangtua, guru, tidak lengah. Anak-anak harus diawasi dan dibimbing apalagi beragamnya tawaran membahayakan di media sosial,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/12/17503911/berteman-di-medsos-siswi-sma-nyaris-jadi-korban-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke