Salin Artikel

Tim Hukum Murad Ismail Laporkan Relawan Said Assagaff ke Polda Maluku

Saat melaporkan kasus tersebut, Arista ikut didampingi tim hukum, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno (Mas Bro), Abdul Haji Talaohu.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fiila terhadap Murad Ismail dan juga tim relawan pasangan Mas Bro melalui akun Facebook miliknya bernama Lipren’t Ode Fiila pada 25 Desember 2017 lalu.

Sehari sebelumnya, tim hukum Murad Ismail ini juga melaporkan yang bersangkutan ke kantor Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Karena ini terkait tindak pidana khusus, maka kami juga datang melaporkan ke Polda Maluku. Kemarin juga sudah kami laporkan di Polres,” kata Talaohu seusai melaporkan kasus tersebut di Polda Maluku, Jumat petang.

Talaohu menjelaskan, postingan yang diunggah Fiila di akun Facebook-nya tidak hanya mencemarkan nama baik Murad dan tim relawannya, tetapi juga telah mengarah pada pembunuhan karakter.

Tindakan itu, kata dia, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bagi kami di tim hukum rangkaian kata-kata beserta foto yang diunggah di akun Facebooknya itu mengarah pada unsur pencemaran nama baik, termasuk pembunuhan karakter," kata Talaohu.

Dia mengatakan, setiap orang punya hak dalam menyampaikan pendapat, tetapi sebaiknya pendapat atau pikiran yang disampaikan tidak harus menghina atau mejatuhkan pribadi ornag lain.

"Berbeda pilihan politik itu biasa tapi kita harus menghargai setiap orang dan jangan sampai menyerang pribadi calon lain,” ungkapnya.

Terkait laporan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Mohamad Rum Ohoirat mengatakan, setiap laporan yang disampaikan ke polisi tentu akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Laporan dari masyarakat biasa atau siapapun akan kita terima, jadi laporan yang sudah disampaikan ini akan diteliti dan diproses, pasti. Karena ini laporan awal di SPKT, nanti akan dilimpahkan ke Krimsus (Kriminal Khusus) karena ini terkait Undang-undnag ITE. Nanti Krimsus yang akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/29/20301581/tim-hukum-murad-ismail-laporkan-relawan-said-assagaff-ke-polda-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke