Salin Artikel

Terdakwa OTT Pungli Pelabuhan Nunukan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Majelis hakim yang dipimin Nasrulloh menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) sebesar Rp 9,4 juta di pelabuhan Tunontaka Nunukan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pungli sebagaimana pasal dakwaan 368 KUHP," ujarnya, Kamis (21/12/2017).

Terdakwa yang tidak megajukan eksepsi tersebut langsung mengangguk dan menerima putusan dari Majelis Hakim. "Siap saya terima yang mulia," ujar Samsul Bahri.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara. 

Berita sebelumnya, Samsul Bahri alias Haji Bahar bin Haji Kana (65) warga Jalan Antasari Nunukan Timur terkena OTT Satgas Saber Pungli Kabupaten Nunukan, Minggu (12/3/2017), sekitar pukul 07.10 Wita di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dalam OTT tersebut, selain mengamankan pelaku, tim saber pungli juga mengamankan uang senilai Rp 16 juta yang diduga sebagai uang over bagasi penumpang dan bokingan palka. 

Hingga kini pengembangan kasus pungli di Pelabuhan Tunontaka Nunukan masih mandeg pada pelaku Samsul Bahri. Polisi belum menetapkan tersangka lain meski pernah menyatakan akan menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus yang sama. 

https://regional.kompas.com/read/2017/12/21/21260241/terdakwa-ott-pungli-pelabuhan-nunukan-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke