Salin Artikel

Pilkada Jateng Dipastikan Tanpa Pasangan Independen

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilihan gubernur-wakil gubernur untuk Provinsi Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa pasangan independen. Hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (26/11/2017) malam, tidak ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.

"Hingga penutupan pendaftaran, tidak ada calon yang mendaftar, maka dipastikan Pilgub Jateng 2018 tidak ada pasangan calon perseorangan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo, Senin (27/11/2017) di Semarang.

Joko menjelaskan, hingga penutupan pada Minggu pukul 24.00 WIB, KPU tidak menerima penyerahan syarat dukungan dari calon perseorangan untuk pemilihan orang nomor satu di Jawa Tengah ini.

Penutupan pendaftaran calon juga disaksikan para anggota KPU Jateng, Ketua Bawaslu Jateng, dan Divisi Teknis KPU di kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Adapun pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka selama lima hari, yaitu sejak 22-26 November 2017. Sebelum masa pendaftaran, KPU juga telah memberikan fasilitas dan konsultasi kepada para calon.

Hasilnya, ada lima kelompok yang telah mengajukan konsultasi perorangan. Kelima kelompok itu terdiri dari empat perseorangan dan satu pasangan calon.

"Selama lima hari terakhir proses pendaftaran, telah hadir dua tim sukses yang masih melakukan konsultasi," kata Joko.

Sementara satu pasangan calon yang berkonsultasi bahkan telah mengisi data Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Hingga penutupan jam 24.00 WIB, telah terisi sekitar 40.000 daftar dukungan yang di-input di Silon," papar dia.

Dengan ditutupnya pendaftaran, KPU Jateng memastikan Pilkada Jateng 2018 mendatang tidak ada yang berasal dari calon perseorangan.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/27/10080021/pilkada-jateng-dipastikan-tanpa-pasangan-independen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke