Salin Artikel

Kini Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Tabungan

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bogor Desi Sri Zulaidah mengungkapkan, 50 persen dari 3 juta lebih penduduk Kabupaten Bogor yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS masih menunggak iuran.

Hal itu membuat kartu BPJS peserta mandiri tidak dapat digunakan. Untuk mengaktifkannya kembali, kata Desi, mereka harus melunasinya terlebih dahulu.

Desi menjelaskan, untuk membantu masyarakat yang kesulitan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS, pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Nasional Indonesia (BNI) melalui program Tabungan Sehat.

"Program ini untuk membantu masyarakat agar lebih mudah melunasi tunggakan. Caranya bisa dicicil," ucap Desi saat ditemui di Kantor BPJS Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2017).

Desi menambahkan, mekanismenya adalah peserta BPJS cukup membawa kartu e-KTP, kartu keluarga (KK), kartu JKN-KIS, dan uang Rp 100.000 sebagai setoran awal. Dia meyakini bahwa simpanan itu bisa mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam layanan keuangan perbankan.

Dia melanjutkan, untuk memudahkan akses pendaftaran dan perubahan data, BPJS juga menyediakan aplikasi Mobile JKN berisi banyak fitur yang dapat diakses melalui ponsel.

"Kami mengimbau peserta tetap rutin membayar iuran karena kami juga bekerja sama dengan beberapa bank lain. Maka dari itu, syarat calon peserta kelas 1 dan 2 harus memiliki rekening tabungan," tutur Desi.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/24/17350121/kini-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-bisa-dicicil-lewat-tabungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke