Salin Artikel

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 1,7 Tahun Penjara

Junaidi Hamsyah tersangkut kasus penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Surat keputusan itu berisi tentang honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.

Vonis hakim dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jonner Manik dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bengkulu.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dalam putusannya, Selasa (7/11/2017).

"Kami menghargai putusan majelis hakim. Mengenai upaya hukum lanjutan kami masih berkonsultasi dengan klien," ucap Firnandes.

Perkara ini bermula saat Junaidi Hamsyah menandatangani SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). 

Akibat SK tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur Agusrin M Nadjamudin. Namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Namun kini, SK yang dikeluarkan Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri, BLUD tidak mengenal tim pembina. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/07/14163951/mantan-gubernur-bengkulu-divonis-17-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke