Salin Artikel

Tiga Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Bupati Takalar Ditahan

Burhanuddin menghadiri panggilan pemeriksaan jaksa penyidik dan langsung ditahan pada Senin (6/11/2017). Burhanuddin digelandang keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung mengenakan rompi pink Tahanan Tipikor.

Burhanuddin dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar dengan pengawalan ketat tim Kejati Sulselbar. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: PRINT-645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tertanggal 6 November 2017.

Tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Tersangka juga sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan yang disampaikan penyidik.

"Untuk sementara yang bersangkutan sudah kami tahan terhitung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1A Makassar," tegas Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka dalam jumpa pers seusai penahanan Bupati Takalar di kantornya, Senin (6/11/2017).

Jan mengungkapkan, Bupati Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 17 miliar.

Bupati Takalar, sambung Jan, diduga kuat mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi pencadangan transmigrasi. Lokasi tersebut berada di Desa Laikang dan Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

"Tersangka melawan hukum dan melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah," tuturnya.

Selain bupati Takalar, kasus ini menyeret tiga tersangka yang lebih dulu diproses dan ditahan. Ketiganya yakni M Noor Uthary (Camat Mangarabombang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Sila Laidi (Kepala Desa).

https://regional.kompas.com/read/2017/11/06/20005471/tiga-kali-mangkir-panggilan-jaksa-bupati-takalar-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke