Salin Artikel

UMP Kepulauan Riau 2018 Ditetapkan Rp 2,5 Juta

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Togar Napitupulu, Jumat (3/11/2017).

Menurut Tagor, kenaikan ini sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, yang menyepakati besaran UMP Kepri 2018 sebesar Rp 2.563.000 atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun lalu, sebesar Rp 2.358.454.

"Kenaikannya 8,71 persen dari angka tahun lalu, dan pembahasan UMP 2018 Kepri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Lanjut Tagor, angka Rp 2.563.000 ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Kepri. Sebab, penetapan UMP tersebut dibahas menggunakan metode atau formula penghitungan upah minimum.

Metodenya adalah melihat upah minimum tahun berjalan, menghitung inflasi yang dihitung dari periode September tahun berjalan, serta melihat dan menyesuaikan dengan pertumbuhan produk domestik bruto.

"Yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup di periode kuartal I dan II tahun berjalan sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pihak lainnya," kata Tagor menjelaskan.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/03/10563301/ump-kepulauan-riau-2018-ditetapkan-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke