Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Bupati Bulungan Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan Rusli Usman mengatakan, langkah penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

”Alasan penahannya dikhawatirkan akan melarikan diri atau tersangka menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Selasa (24/10/2017).

Rusli Usman menambahkan, Budiman Arifin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Nunukan di Jl Ujang Dewa Nunukan untuk menjalani penahanan pada Senin (23/10/2017). Bupati Bulungan periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu,  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Sungai Jepun Nunukan.

“Pak Budiman kemarin sudah dilakukan penahanan pada tanggal 23. Pak Budiman datang sendiri, sekarang berada di Rutan Nunukan,” katanya.

Berkas Budiman Arifin rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pekan depan.

Budiman Arifin menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tanah seluas 62 hektar untuk ruang terbuka hijau di depan Kantor Bupati, pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Embung Sungai Bilal, bangunan penjara, laparkir Badan Kepegawaian Daerah, mess diklat, PPI dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Saat itu Budiman Arifin menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Nunukan

Dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 7 miliar tersebut, Pengadilan Tipikor juga telah menghukum pelaku lainnya yaitu mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/24/17514711/dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-mantan-bupati-bulungan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke