Salin Artikel

Seorang PNS Ditangkap karena Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMK

Kasus itu bermula dari laporan orangtua NGH, EG ke Polsek Mandrehe bahwa putrinya tidak pulang selama seminggu. Aparat Polsek Mandrehe bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Nias melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi bahwa NGH, warga Desa Gunung Baru, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, dibawa kabur SZ. Keduanya berpindah-pindah tempat dari hotel ke hotel. Selama itu pula gadis NGH dicabuli SZ yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Selama pemeriksaan korban mengaku selama bersama SZ telah beberapa kali hubungan tak selayaknya,” kata Wakil Kepala Polres Nias Kompol Emanuel Harefa kepada Kompas.com di Mapolres Nias, Jumat (20/10/2017).

Emanuel mengatakan SZ kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Ppasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 332 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“SZ ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik serta hasil pemeriksaan para saksi dan hasil visum," Emanuel.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/20/14295571/seorang-pns-ditangkap-karena-bawa-kabur-dan-cabuli-siswi-smk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke