Salin Artikel

BNN Bangka Belitung Tangkap Tiga Pengedar Satu Kilogram Sabu

Sabu yang berasal dari Medan itu akan dijual dalam paket-paket kecil menggunakan jasa kurir.

Kepala BNN Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Nanang Hadiyanto mengungkapkan, operasi penggerebekan bermula dari tertangkapnya seorang kurir berinisial AF di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat.

“Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga berhasil ditangkap dua tersangka lainnya, masing-masing HB dan AC yang diduga bertindak sebagai agen dan bandar,” kata Nanang yang didampingi Kepala BNN Pangkal Pinang Ichlas Gunawan, Rabu (18/10/2017).

Menurut Nanang, satu tersangka diringkus saat berada di Bandara Depati Amir, diduga hendak melarikan diri.

Selain barang bukti sabu, BNN juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan kendaraan bermotor.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan 119 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selama operasi yang dilakukan sejak tiga bulan terakhir, total barang bukti yang diamankan BNN Kepulauan Bangka Belitung mencapai 1,5 kilogram sabu.

Narkotika khususnya sabu datang dari provinsi lain, melewati pelabuhan-pelabuhan tradisional yang belum memiliki penjagaan aparat.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/18/13143491/bnn-bangka-belitung-tangkap-tiga-pengedar-satu-kilogram-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke