Salin Artikel

Kejaksaan Kembalikan Uang Korupsi Bansos Rp 10 Miliar ke Pemkot Bandung

Uang hasil korupsi itu diserahkan langsung Kepala Kejari Kota Bandung Agus Winoto kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil disaksikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

"Jadi beberapa perkara Bansos yang sudah kita tangani, sudah inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum. Tetap kita berkewajiban mengembalikan kerugian negara yang memang uangnya pemkot. Makanya kita kembalikan kepada yang berhak sebagai pihak penerima adalah Pemkot Bandung," ujar Agus.

Agus mengatakan, dana kerugian negara itu didapat dari tujuh terpidana kasus Bansos dari periode 2013-2015.

"Untuk kasus Bansos dari 2013-2015 kejadiannya. Total kerugiannya Rp 10 miliar yang kita kembalikan dari tujuh terdakwa, sudah terpidana," ucapnya.

Agus menuturkan, bansos di Bandung memang sangat rawan dikorupsi. Apalagi pada medio itu, mekanisme penyaluran bantuan belum setransparan saat ini.

"Bansos sangat rawan karena mekanismenya, makanya sekarang kita berkoordinasi dengan Pak Wali tentang mekanisme bantuan-bantuan harus jelas. Dulu memang banyak kejadian data pendukung tidak dilengkapi sekarang kan kita dengan Pak Wali untuk pengajuan bansos ada aplikasinya," tuturnya.

Agus pun berpesan kepada aparatur negara di Pemkot Bandung agar kasus-kasus korupsi itu menjadi pelajaran. Sebab, pihaknya tak akan segan membongkar praktik-praktik korupsi sekecil apapun di lingkungan pemerintahan.

"Semoga ini pelajaran bagi teman-teman di SKPD lain jika ada kegiatan tolong hati-hati. Karena kita sedang clean government," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/17/12381721/kejaksaan-kembalikan-uang-korupsi-bansos-rp-10-miliar-ke-pemkot-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke