Salin Artikel

Buron Setahun, Pimpinan Koperasi yang Gelapkan Uang Anggota Ditangkap

Mijo ditangkap karena menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan cabang sebuah koperasi simpan pinjam di Pekalongan. Tersangka melakukan aksinya menggelapkan uang koperasi dengan modus pinjaman fiktif hingga lebih dari Rp 100 juta.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kudus tanpa perlawanan," kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Dahyar, Kamis (29/9/2017).

Dahyar menambahkan, kejadian penggelapan uang koperasi sendiri terjadi dari November 2016-Maret 2017. Saat itu, pelaku melakukan pinjaman fiktif serta mengambil sebuah sepeda motor inventaris yang digadaikan.

"Jadi asisten manager membuat laporan ke kami bahwa terjadi penggelapan di kantornya, sejak saat itu kami lakukan pelacakan dan penangkapan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perrbuatannya kini Mijo mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Ia dikenai pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/28/11044171/buron-setahun-pimpinan-koperasi-yang-gelapkan-uang-anggota-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke