Salin Artikel

Akibat Teler, Seorang Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali mengatakan, pelaku pengedar pil koplo itu bernama Eka Priyatna (27). Warga Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek tersebut ditangkap saat sedang teler di teras rumah seorang warga beberapa hari lalu.

"Polisi menemukan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 1.600 butir pil koplo jenis dobel-L," ujarnya, Kamis (14/9/2017).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga bahwa ada seorang pemuda tengah teler berat. Polisi kemudian menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penggleedahan, polisi menemukan ratusan butir pil koplo yang dibungkus plastik bening di saku celana. Sedangkan dari rumah pelaku, polisi menemukan ribuan pil koplo yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan dalam beberapa kaleng bekas rokok.

Selain menyita ribuan pil koplo, polisi menyita uang sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari keterangan pelaku, sambung Andi, sasaran penjualan pil koplo adalah para pelajar yang tersebar di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Per delapan butir, pelaku menjual sekitar Rp 10.000. Sedangkan per seratus butir, pelaku menjualnya dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 120.000.

“Keseluruhan barang bukti yang berhasil kami temukan, sebagian besar dalam kemasan plastik masing-masing berisi 100 butir, dan sebagian berbentuk bungkusan berisi delapan biji,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hariyanto.

Kini, pelaku serta barang bukti berada di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui dan menangkap pengedar maupun bandar yang lebih besar.

Atas perbuatannya, pelaku diketahui melanggar Undang-undang tentang Kesehatan dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kami berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang lebih besar,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/14/23393811/akibat-teler-seorang-pengedar-pil-koplo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke