Salin Artikel

Dipukul Teman Sekelas, Seorang Siswa SMA Taruna Nusantara Lapor Polisi

Korban berinisial MIH (15) diduga dipukul dan dipaksa berkelahi.

Wakil Kepala Polres Magelang Kompol Heru Budiarto menerangkan orangtua korban telah melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Sabtu (2/9/2017) lalu.

Orangtua korban yang diwakili ibunya, EC (45), datang melapor bersama korban. Hasil keterangan orangtua korban, jelas Heru, aksi kekerasan itu dilakukan oleh enam teman korban di Wisma Graha Rajawali 1 kompleks SMA Taruna Nusantara, Kamis (31/8/2017). Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki.

"Korban dipukul perutnya, korban sempat melepas tangan pelaku. Lalu korban disuruh berkelahi di mushala sambil direkam oleh pelaku lainnya sekitar 15 menit," ungkap Heru, dalam keterangan pers di mapolres setempat, Senin (4/9/2017).

Heru melanjutkan, perkelahian itu sempat berhenti sebelum kemudian berlanjut sekitar 10 menit.

Beruntung, ada teman korban berinisial H datang menghentikan aksi tersebut. Korban kemudian menceritakan kepada orangtuanya tentang apa yang dialaminya. Orangtua korban yang tidak terima langsung membuat berkas laporan ke Polres Magelang.

Heru belum dapat menyampaikan dampak kekerasan itu kepada korban. Pihaknya masih menunggu hasil visum.

Menurut korban, dia baru pertama kali mendapat perlakuan seperti itu dari teman-temannya.

"Kami masih dalam proses penyelidikan, karena kami baru mendapat keterangan dari satu pihak, dari pelapor saja. Pihak terlapor belum kami mintai keterangan," ungkapnya.

Heru menjelaskan, mengingat usia terlapor yang di bawah umur, maka pihaknya tidak bisa langsung meminta keterangan. Menurutnya, harus ada pendampingan baik dari orangtua atau wali yang dikuasakan.

"Birokrasi kita tidak bisa panggil secara langsung (diminta keterangan), karena terlapor masih di bawah umur. Kita masih dalami, sekaligus kumpulkan bukti-bukti. Belum tentu juga enam anak yang dilaporkan ini cukup bukti," terangnya.

Heru menyatakan sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak sekolah terkait hal ini. Pihaknya juga telah mengantongi nama tiga orang saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, jika pelapor terbukti maka akan dikenakan Pasal 76c UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/04/17545741/dipukul-teman-sekelas-seorang-siswa-sma-taruna-nusantara-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke